Rabu, 27/11/2024 02:46 WIB

Bawaslu Imbau Kepala Daerah Tidak Kampanyekan Capres Dulu

Bagja menyebut saat ini tahapan Pemilu 2024 masih dalam tahap sosialisasi, dan hanya diperbolehkan memperkenalkan bakal capres

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (Foto dok. Bawaslu RI/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja mengimbau kepala daerah agar tidak mengampanyekan bakal calon presiden (capres) Pemilu 2024, sebelum waktu kampanye dimulai.

“Kami imbau kepada teman-teman kepala daerah untuk tidak melakukan hal tersebut, ya berhati-hati,” kata Bagja di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Bagja menyebut saat ini tahapan Pemilu 2024 masih dalam tahap sosialisasi, dan hanya diperbolehkan memperkenalkan bakal capres bukan mengajak atau mengampanyekan bakal capres yang diusung.

Dalam sosialisasi itu, kata dia, memberikan keterangan kepada publik peserta pemilu dari partai politiknya. Bukan mengajak memilih calon yang diusung.

"Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, ajakan itu tidak diperkenankan. Kemudian memperkenalkan peserta pemilu sudah saatnya dari kemarin,” kata Bagja.

Menurut dia, sudah ada tahapan pemilu untuk mengajak masyarakat memilih bakal capres yang diusung itu dapat dilakukan pada saat kampanye.

Untuk itu, kata dia, kepala daerah yang menjadi kader partai politik bila ikut kampanye diwajibkan untuk cuti dari jabatan kepala daerah ataupun pejabat negara.

“Kalau mengajak nanti di kampanye silahkan. Nunggu kampanyenya entar, kalau kepala daerah harus cuti, itu ada batasannya. Kalau kepala negara juga demikian cuti dan lain-lain,” katanya.

Bagja berharap imbauan tersebut dapat dipatuhi oleh semua pejabat daerah dan pejabat negara yang mempunyai afiliasi terhadap peserta pemilu tertentu.

KEYWORD :

Bawaslu Rahmat Bagja Capres




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :